Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. Berikut adalah gambaran umum mengenai loka ini:
Kedudukan
• UPT ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
• Secara teknis, Loka dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sejarah BRMP Ruminansia Kecil
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berawal dari kerjasama Penelitian Pemerintah Indonesia dengan SR-CRSP (Amerika Serikat) pada tahun 1985-1993 dalam bidang Pemuliaan, Nutrisi, Sosiologi Pedesaan dan Ekonomi Pertanian dengan nama Sub Balai Penelitian Ternak. Kemudian pada tahun 1993- 2002 terjadi perubahan nama dan nomenklatur menjadi Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IPPTP) dibawah Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Utara.
- Pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 73 Tahun 2002 ditetapkan menjadi Loka Penelitian Kambing Potong yang merupakan salah satu UPT dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak).
- Pada tahun 2023 Loka Penelitian Kambing Potong berubah nama menjadi Loka Pengujian Standar Instrumen (LPSI) Ruminansia Kecil berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 dan menjadi UPT Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) di bawah Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH).
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 LPSI Ruminansia Kecil kembali berubah nama menjadi Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian serta secara teknis dibina oleh Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.