Tugas dan Fungsi

Tugas

Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil memiliki tugas utama untuk melaksanakan:

• Perekayasaan
• Perakitan
• Pengujian
• Modernisasi peternakan ruminansia kecil

 

Fungsi

  1. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi peternakan ruminansia Kecil;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian ruminansia kecil;
  3. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil perakitan ruminansia kecil;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian ruminansia kecil;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia ruminansia kecil dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi peternakan ruminansia kecil; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia kecil.