Balai Perakitan Dan Pengujian Ruminansia Kecil

Thumb

BALAI PERAKITAN DAN PENGUJIAN RUMINANSIA KECIL

Tugas dan Fungsi

Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2026. Berikut adalah gambaran umum mengenai loka ini:

Kedudukan

• UPT ini bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
• Secara teknis, Balai dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tugas

Balai Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil memiliki tugas utama untuk melaksanakan:

• Perekayasaan
• Perakitan
• Pengujian
• Modernisasi ruminansia kecil

Fungsi

  1. pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi ruminansia kecil;
  2. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian ruminansia kecil;
  3. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan hasil perakitan ruminansia kecil;
  4. pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian ruminansia kecil;
  5. pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia ruminansia kecil dan penilaian kesesuaian;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi ruminansia kecil; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia kecil